Potret Buram Pendidikan Kita
Berbagai tragedi telah mewarnai wajah dunia pendidikan kita, mulai perilaku dari siswa, mahasiswa sampai demontrasi para guru dan pendidik lainnya yang menuntut dinaikkan tunjangan mereka merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi, betapa dunia pendidikan kita begitu rapuhnya. Ini semua merupakan representasi dari keadaan sistem pendidikan yang sekularistik-materialistik.
Dampak terhadap kondisi itu nampak ketika masyarakat Indonesia mengalami krisis multidimensional dalam segala aspek kehidupan. Fenomena kemiskinan, kebodohan, kezaliman, penindasan, ketidakadilan di segala bidang, kemerosotan moral, peningkatan tindak kriminal dan dan berbagai bentuk patologi sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, puluhan juta orang terpaksa hidup dalam kemiskinan dan belasan juta orang kehilangan pekerjaan. Sementara, sekitar 4,5 juta anak harus putus sekolah. Hidup semakin tidak mudah dijalani, sekalipun untuk sekadar mencari sesuap nasi. Beban kehidupan bertambah berat seiring dengan kenaikan harga-harga akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bagi mereka yang lemah iman, berbagai kesulitan yang dihadapi itu dengan mudah mendorongnya untuk melakukan tindak kejahatan. Berbagai bentuk kriminalitas mulai dari pencopetan, perampokan maupun pencurian dengan pemberatan serta pembunuhan dan perbuatan tindak asusila, budaya permisif, pornografi dengan dalih kebutuhan ekonomi terasa semakin meningkat tajam. Di sisi lain, sekalipun pemerintahan ala reformasi telah terbentuk, tapi kestabilan politik belum juga kunjung terujud. Bahkan gejolak politik di beberapa daerah malah terasa lebih meningkat. Mengapa semua ini terjadi?
Dalam keyakinan Islam, berbagai krisis tadi merupakan fasad (kerusakan) yang ditimbulkan karena perilaku manusia sendiri. Ditegaskan oleh Allah dalam al-Qur’an surah ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan oleh karena tangan-tangan manusia”.
(QS. Ar Rum: 41)
Muhammad Ali Ashabuni dalam kitab Shafwatu al-Tafasir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bi maa kasabat aydinnaas dalam ayat itu adalah “oleh karena kemaksiatan-kemaksiatan dan dosa-dosa yang dilakukan manusia (bi sababi ma’ashi al-naas wa dzunu bihim)”. Maksiat adalah setiap bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah, yakni melakukan yang dilarang dan meninggalkan yang diwajibkan dan setiap bentuk kemaksiyatan pasti menimbulkan dosa dan dosa berakibat turunnya azab Allah Swt. Selama ini, terbukti di tengah-tengah masyarakat, termasuk dalam penataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, banyak sekali kemaksiatan dilakukan. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan Islam memang secara sengaja tidak digunakan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Agama telah diamputasi dan dikebiri; dimasukkan dalam satu kotak tersendiri dan kehidupan berada pada kotak yang lain. Dalam urusan pengaturan kehidupan, sosial kemasyarakatan, agama (Islam) ditinggalkan. Akibatnya, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik serta paradigma pendidikan yang materialistik.
Dalam tatanan ekonomi kapitalistik, kegiatan ekonomi digerakkan sekadar demi meraih perolehan materi tanpa memandang apakah kegiatan itu sesuai dengan aturan Islam atau tidak. Aturan Islam yang sempurna dirasakan justru menghambat. Sementara dalam tatanan politik yang oportunistik, kegiatan politik tidak didedikasikan untuk tegaknya nilai-nilai (kebenaran) melainkan sekadar demi jabatan dan kepentingan sempit lainnya. Dalam tatanan budaya yang hedonistik, budaya telah berkembang sebagai bentuk ekspresi pemuas nafsu jasmani. Dalam hal ini, Barat telah menjadi kiblat ke arah mana “kemajuan” budaya harus diraih. Ke sanalah - musik, mode, makanan, film, bahkan gaya hidup ala Barat- orang mengacu. Buah lainnya dari kehidupan yang materialistik-sekuleristik adalah makin menggejalanya kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik. Tatanan bermasyarakat yang ada telah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pemenuhan hak dan kepentingan setiap individu. Koreksi sosial hampir-hampir tidak lagi dilihat sebagai tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Sikap beragama sinkretistik intinya adalah menyamakan kedudukan semua agama. Paham ini bertumpu pada tiga doktrin: (1) Bahwa, menurut mereka, kebenaran agama itu bersifat subyektif sesuai dengan sudut pandang setiap pemeluknya; (2) Maka, sebagai konsekuensi dari doktrin pertama, kedudukan semua agama adalah sama sehingga tidak boleh saling mendominasi; (3) oleh karena itu, dalam masyarakat yang terdiri dari banyak agama, diperlukan aturan hidup bermasyarakat yang mampu mengadaptasi semua paham dan agama yang berkembang di dalam masyarakat. Sikap beragama seperti ini menyebabkan sebagian umat Islam telah memandang rendah, bahkan tidak suka, menjauhi dan bahkan memusuhi aturan agamanya sendiri. Sebagian umat telah lupa bahwa seorang Muslim harus meyakini hanya Islam saja yang diridhai Allah SWT.
Sementara itu, sistem pendidikan yang materialistik terbukti telah gagal melahirkan manusia saleh, berkepribadian mulia yang sekaligus menguasai pengetahuan, ilmu, dan teknologi (PITEK). Secara formal kelembagaan, sekulerisasi pendidikan ini telah dimulai sejak adanya dua kurikulum pendidikan keluaran dua departamen yang berbeda, yakni Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (PITEK) adalah suatu hal yang berada di wilayah bebas nilai, sehingga sama sekali tak tersentuh standar nilai agama. Kalaupun ada hanyalah etik-moral (ethic) yang tidak bersandar pada nilai agama. Sementara, pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Pendidikan yang materialistik memberikan kepada siswa suatu basis pemikiran yang serba terukur secara material serta memungkiri hal-hal yang bersifat non materi. Bahwa hasil pendidikan haruslah dapat mengembalikan investasi yang telah ditanam oleh orang tua siswa. Pengembalian itu dapat berupa gelar kesarjanaan, jabatan, kekayaan atau apapun yang setara dengan nilai materi yang telah dikeluarkan. Agama ditempatkan pada posisi yang sangat individual. Nilai transendental dirasa tidak patut atau tidak perlu dijadikan sebagai standar penilaian sikap dan perbuatan. Tempatnya telah digantikan oleh etik yang pada faktanya bernilai materi juga. Berbagai tragedi pun telah mewarnai wajah dunia pendidikan kita, mulai perilaku dari siswa, mahasiswa sampai demontrasi para guru dan pendidik lainnya yang menuntut dinaikkan tunjangan mereka merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi, betapa dunia pendidikan kita begitu rapuhnya. Hal seperti itu dapat kita perhatikan dari kejadian tawuran, curas, pergaulan bebas yang terus berualng setiap tahun. Dalam perkara tawuran, berdasarkan data Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya dan sekitarnya bahwa tawuran antar pelajar pada tahun 2000 terjadi 197 kasus dan tahun 2001 terjadi 123 kasus. Pelajar yang tewas tahun 2000 tercatat 28 orang dan tahun 2001 sebanyak 23 orang. Pelajar luka berat tahun 2000 ada 22 orang dan 2001 ada 32 orang. Yang memperihatinkan bahwa tawuran tersebut telah turun ke tingkat siswa SLTP. Lebih mencemaskan lagi para pelajar mulai berani melakukan aksi kekerasan, seperti penodongan sampai pembajakan kendaraan umum (bus dan angkot), merampok penumpang, dan mereka tidak segan untuk melukai korbannya. Kini setiap melihat pelajar bergerombol (baik SMU atau SLTP) banyak orang menjadi cemas (Kompas, Minggu 12/5/02).
Ini semua merupakan “prestasi” dan representasi dari keadaan sistem pendidikan yang sekularistik-materialistik.
Pengamatan secara mendalam atas semua hal di atas, membawa kita pada satu kesimpulan: bahwa semua itu telah menjauhkan manusia dari hakikat kehidupannya sendiri. Manusia telah dipalingkan dari hakikat visi dan misi penciptaannya.
Berikut ini merupakan simpulan permasalahan masyarakat kita akibat produk dunia pendidikan:
1. Agama dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dengan pengaturan kehidupan (sekularisme) sehingga agama (Islam) tidak lagi berperan sebagai pengendali motivasi manusia (driving integrating motive) atau faktor pendorong (unifying factor).
2. Kepribadian peserta didik mengalami keguncangan citra diri (disturbance of self image) dan keperibadian yang pecah (split personality) sehingga tidak memiliki kepribadian yang islami (Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah).
3. Pola hidup masyarakat bergeser dari sosial-religius ke arah masyarakat individual materialistis dan sekuler.
4. Pola hidup sederhana dan produktif cenderung ke arah pola hidup mewah dan konsumtif.
5. Struktur keluarga yang semula extended family cenderung ke arah nuclear family bahkan menuju single parent family.
6. Hubungan keluarga yang semula erat dan kuat cenderung menjadi longgar dan rapuh.
7. Nilai-nilai agama dan tradisional masyarakat cenderung berubah menjadi masyarakat modern bercorak sekuler dan permissive society.
8. Lembaga perkawinan mulai diragukan dan masyarakat cenderung untuk memilih hidup bersama tanpa nikah.
9. Ambisi karier dan materi yang tidak terkendali mengganggu hubungan interpersonal baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Untuk mengubah dan memperbaiki kondisi dunia pendidikan harus dilakukan pendekatan yang integratif dengan pengubahan paradigma dan pokok-pokok penopang sistem pendidikan. Untuk itu diperlukan Islam sebagai solusi terhadap kenyataan tersebut.
Kualitas SDM yang Rendah
Berbicara persoalan kualitas, maka sistem pendidikan Indonesia nampaknya terbilang jelek. Berdasarkan hasil penelitian The Political and Economic Risk Consultacy (PERC) medio September 2001 dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia berada diurutan 12 dari 12 neghara Asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam. Sementara itu berdasarkan hasil penilaian Program Pembangunan PBB (UNDP) pada tahun 2000 menunjukkan kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke-109 dari 174 negara atau sangat jauh dibandingkan dnegan Singapura yang berada pada urutan ke-24, Malaysia pada urutan ke-61, Thailand urutan ke-76, dan Filipina urutan ke-77 (Satunet.com).
Alih-alih untuk memperoleh sebuah sekolah yang berkualitas tinggi, harapan untuk mendapatkan pendidikan saja semakin menipis seiring dengan krisis moneter dan ekonomi. Berdasarkan data APTISI Jateng dinyatakan bahwa setiap tahun lulusan SMU Jateng berkisar 200.000 orang dengan 151 PTS yang dapat menampung 75.000 orang. Saat ini hanya sekitar 11% lulusan SMU yang melanjutkan ke PT, selebihnya 89% masuk dunia kerja. Kondisi tersebut tidak saja menimpa para pelajar yang hendak melanjutkan pendidikannya ke jenajang PT, tetapi juga menimpa hampir semua pelajar di tingkat SD, SLTP. Dari Ciamis diberitakan sekitar 14.000 siswa SD, SLTP, dan SMU terancam drop out.
Sementara itu, mereka yang mampu bersekolah pun belum tentu mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dirjen Dikti Depdiknas mengungkapkan bahwa 50% PTN di luar Jawa tidak memiliki kualifikasi layak minimal. Untuk PTS mencapai angka 90%. PTN di pulau Jawa sebanyak 40% layak minimal, sedangkan untuk PTS 70% tidak layak minimal. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada perubahan, alternatif terakhir adalah menutup PTN atau PTS itu (Kompas, 07/2/02).
Jika kita perhatikan saat ini, masyarakat dunia pada saat ini sedang bergerak ke arah employee society, sementara sistem pendidikan kita masih bergulat untuk melahirkan para workers (pekerja). Benar bahwa Indonesia memiliki “prestasi” dalam pasaran tenaga kerja karena murah bayarannya; mereka tidak dapat bersaing dengan knowledge employee ,walapun mereka dibayar jauh lebih mahal. Perkembangan industri manufaktur yang mengurangi pekerja manual dan mengutamakan pekerja informasi akan menghempaskan para lulusan lembaga pendidikan kita. Singkat kata, produk pendidikan dalam negeri tidak sanggup untuk bersaing dengan produk pendidikan luar negeri. Jalaluddin Rahmat ,dengan mengutip pendapat Drucker, menyatakan bahwa di pasaran kerja internasionbal juga di dalam negeri, tetangga-tetangga kita dari ASEAN akan menjadi “kognitariat” dan anak-anak bangsa kita terhempas menjadi “proletariat”. Apa yang terjadi di negeri kita mirip dengan apa yang terjadi sekarang di negara-negara Timur Tengah. Kita akan menemukan orang India, Filipina, Singapura di front office, tempat kasir, atau pusat komputer. Kita akan dapatkan anak-anak bangsa kita terpuruk di dapur yang pengap sebagai pembantu, di dalam mobil sebagai supir, dan di tempat panas dan berdebu sebagai pekerja bangunan.
Terdapat sejumlah pertanyaan yang muncul ketika kita melihat kondisi yang telah dipaparkan di atas. Paling tidak pertanyaan tersebut adalah seberapa produktifkan sistem pendididikan nasional yang ada saat ini? Berapa besaran biaya pengorbanan yang telah diberikan untuk pendidikan? Dengan biaya dan pengorbanan tersebut, layanan pendidikan apa yang disiapkan, berapa banyak dan dengan mutu yang bagaimana, berkorelasi dengan hal sebelumnya berapa luas dan dengan kualifikasi mutu yang bagaimana hasil pendidikan dapat dicapai, dll.
Untuk mengubah dan memperbaiki kondisi dunia pendidikan harus dilakukan pendekatan yang integratif dengan pengubahan paradigma dan pokok-pokok penopang sistem pendidikan. Untuk itu diperlukan Islam sebagai solusi terhadap kenyataan tersebut.
Pradigma Pendidikan Islam
Robert L. Gullick Jr. dalam bukunya Muhammad, The Educator menyatakan: “Muhammad merupakan seorang pendidik yang membimbing manusia menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar. Tidak dapat dibantah lagi bahwa Muhammad sungguh telah melahirkan ketertiban dan stabilitas yang mendorong perkembangan Islam, suatu revolusi sejati yang memiliki tempo yang tidak tertandingi dan gairah yang menantang… Hanya konsep pendidikan yang paling dangkallah yang berani menolak keabsahan meletakkan Muhammad diantara pendidik-pendidik besar sepanjang masa, karena -dari sudut pargamatis- seorang yang mengangkat perilaku manusia adalah seorang pangeran di antara pendidik”.
Pendidikan merupakan bagian kebutuhan mendasar manusia dan dianggap sebagai bagian dari proses sosial. Jargon yang menyatakan bahwa sarjana merupakan agent of change merupakan simbol yang selalu terdengar akrab dalam dunia pendidikan. Hanya saja suatu perubahan itu terjadi ke arah mana, maka itu sangat ditentukan oleh model sistem pendidikan apa yang digunakan dan berlandasakan kepada ideologi apa dasar pendidikan itu dibangun. Suatu sistem pendidikan yang ditegakkan berdasarkan ideologi sekularistik-kapitalistik atau sosialisme-komunisme maka struktur dan mekanisme masyarakat yang akan diwujudkannya adalah masyarakat sekuler-kapitalis atau sosialis-komunis. Demikian pula Islam sebagai suatu sistem dan ideologi akan membangun suatu struktur masyarakat yang sesuai dengan cita-cita ideologinya yang tentu saja akan berbeda dengan dua sistem ideologi di atas. Melalui karakteristik ideologi tersebut suatu masyarakat secara pasti akan diketahui jejak-langkah sistem pendidikan yang tengah berlangsung.
Berkenaan dengan hal itu, tentu saja ini merupakan langkah awal dan mendasar jika ingin membicarakan masalah pendidikan. Ketidakfahaman terhadap tujuan suatu sistem pendidikan dan karakteristik manusia yang hendak dibentuknya hanya akan membuat program-program pendidikan sebagai sarana trial and error dan menjadikan peserta didik bagai kelinci percobaan. Masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai sekularistik-materialistik misalnya, hanya akan menghasilkan sumber daya manusia (peserta didik) yang berfikir profit oriented dan akan menjadi economic animal. Di samping itu akan terjadi kebingungan dalam mempertautkan agama (dan pendidikan agama) dengan pendidikan umum secara wajar. Bagaimana melakukan sinkronisasi antara pelajaran agama dengan fisika, yaitu berkenaan dengan penjelasan teori kekekalan massa dan energi misalnya. Begitu pula mengaitkan persoalan teori evolusi Darwin yang menegasikan kemahaakuasaan dan menyatakan manusia merupakan proses evolusi dengan agama pada sisi lain yang mengajarkan keyakinan berbeda. Akan tercipta kegamangan bahkan ketidakjelasan sudut pandang bagi peserta didik dan termasuk tenaga pendidiknya. Bukankah ini merupakan hal yang ironis.
Pendidikan dalam Islam dapat (harus) kita fahami sebagai upaya mengubah manusia dengan pengetahuan tentang sikap dan perilaku yang sesuai dengan kerangka nilai/ideologi tertentu (Islam). Dengan demikian, pendidikan dalam Islam merupakan proses mendekatkan manusia pada tingkat kesempurnaannya dan mengembangkan kemampuannya yang dipandu ideologi/aqidah Islam. Inilah paradigma dasar itu. Berkaitan dengan itu pula secara pasti tujuan pendidikan Islam dapat ditentukan, yaitu menciptakan SDM yang berkepribadian Islami, dalam arti cara berfikirnya berdasarkan nilai Islam dan berjiwa sesuai dengan ruh dan nafas Islam. Begitu pula, metode pendidikan dan pengajarannya dirancang untuk mencapai tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tercapainya tujuan tersebut tentu akan dihindarkan. Jadi, pendidikan Islam bukan semata-mata melakukan transfer of knowledge, tetapi memperhatikan apakah ilmu pengetahuan yang diberikan itu dapat mengubah sikap atau tidak.
Dalam kerangka ini maka diperlukan monitoring yang intensif oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah (negara) terhadap perilaku peserta didik, sejauh mana mereka terikat dengan konsepsi-konsepsi Islam berkenaan dengan kehidupan dan nilai-nilainya (aqidah). Rangkaian selanjutnya adalah tahap merealisasikannya sehingga dibutuhkan program pendidikan dan kurikulum yang selaras, serasi, berkesinambungan dengan tujuan di atas. Sebagai langkah awal diperlukan pemahaman tentang dasar-dasar pribadi/individu dan tahap kejiwaannya.
Kurikulum dibangun pada landasan aqidah Islam sehingga setiap pelajaran dan metodologinya disusun selaras dengan asas itu. Konsekuensi terhadap hal itu waktu pelajaran untuk pemahaman tsaqafah Islam dan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya mendapat porsi yang besar . Mengingat hal ini dilakukan dalam rangka membangun kerangka pemahaman manusia, tentu saja harus disesuaikan dengan waktu bagi ilmu-ilmu lainnya. Ilmu-ilmu terapan diajarkan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu (formal). Di tingkat perguruan tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Misalnya, tentang ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme dapat disampaikan untuk diperkenalkan kepada kaum muslimin setelah mereka memahami Islam secara utuh. Pelajaran ideologi selain Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan dan difahami mengenai cacat-celanya, dan ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.
Pada jenjang PT tentu saja dibuka berbagai jurusan, baik dalam cabang ilmu keislaman, ataupun jurusan lainnya, seperti teknik, kedokteran, kimia, fisika, sastra, politik dll. sehingga peserta didik dapat memilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Dari model sistem pendidikan Islam seperti inilah maka kekhawatiran akan munculnya dikotomi ilmu agama dan ilmu duniawi tidak akan terjadi. Dikotomi ilmu itu hanya terjadi pada masyarakat sekuler-kapitalistik, tidak dalam masyarakat Islam. Berkenaan dengan hal inilah generasi yang akan dibentuk adalah SDM yang mumpuni dalam bidang ilmunya dan sekaligus dia memahami nilai-nilai Islam, serta berkepribadian Islam yang utuh. Tidak akan terjadi pemisahan yang berarti antara ilmu agama dan ilmu duniawi. Sebab dipahami bahwa semua ilmu adalah milik Allah dan kita wajib mengamalkan sesuai dengan syariat Islam.
Beberapa paradigma dasar bagi sistem pendidikan dalam kerangka Islam:
1. Islam meletakkan prinsip kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan berdasarkan aqidah Islam. Pada aspek ini diharapkan terbentuk sumber daya manusia terdidik dengan aqliyah Islamiyah (pola berfikir islami) dan nafsiyah islamiyah (pola sikap yang islami).
2. Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan keimanan, sehingga melahirkan amal salehdan ilmu yang bermanfaat. Prinsip ini mengajarkan pula bahwa di dalam Islam yang menjadi pokok perhatian bukanlah kuantitas, tetapi kualitas pendidikan. Perhatikan bagaimana Al Quran mengungkapkan tentang ahsanu amalan atau amalan shalihan (amal yang terbaik atau amal shaleh).
3. Pendidikan ditujukan dalam kaitan untuk membangkitkan dan mengarahkan potensi-potensi baik yang ada pada diri setiap manusia selaras dengan fitrah manusia dan meminimalisir aspek yang buruknya.
4. Keteladanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu proses pendidikan. Dengan demikian sentral keteladanan yang harus diikuti adalah Rasulullah saw. Dengan demikian Rasulullah saw. merupakan figur sentral keteladanan bagi manusia. Al quran mengungkapkan bahwa “Sungguh pada diri Rasul itu terdapat uswah (teladan) yang terbaik bagi orang-orang yang berharap bertemu dengan Allah dan hari akhirat”.
Adapun strategi dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dapat kita lihat pula dalam kerangka berikut ini:
1. Tujuan utama ilmu yang dikuasai manusia adalah dalam rangka untuk mengenal Allah swt. sebagai Al Khaliq, menyaksikan kehadirannya dalam berbagai fenomena yang diamati, dan mengangungkan Allah swt, serta mensyukuri atas seluruh nikmat yang telah diberikanNya.
2. Ilmu harus dikembangkan dalam rangka menciptakan manusia yang hanya takut kepada Allah swt. semata sehingga setiap dimensi kebenaran dapat ditegakkan terhadap siapapun juga tanpa pandang bulu.
3. Ilmu yang dipelajari berusaha untuk menemukan keteraturan sistem, hubungan kausalitas, dan tujuan alam semesta.
4. Ilmu dikembangkan dalam rangka mengambil manfaat dalam rangka ibadah kepada Allah swt., sebab Allah telah menundukkan matahari, bulan, bintang, dan segala hal yang terdapat di langit atau di bumi untuk kemaslahatan umat manusia.
5. Ilmu dikembangkan dan teknologi yang diciptakan tidak ditujukan dalam rangka menimbulkan kerusakan di muka bumi atau pada diri manusia itu sendiri.
Dengan demikian, agama dan aspek pendidikan menjadi satu titik yang sangat penting, terutama untuk menciptakan SDM (Human Resources) yang handal dan sekaligus memiliki komitmen yang tinggi dengan nilai keagamaannya. Di samping itu hal yang harus diperhatikan pembentukan SDM berkualitas imani bukan hanya tanggung jawab pendidik semata, tetapi juga para pembuat keputusan politik, ekonomi, dan hukum sangat menentukan. Perlu dicatat bahwa akar KKN terjadi adalah akhlaq/perilaku manusianya yang teralienasi dengan ajaran agamanya. Revolusi terhadap perilaku manusia merupakan basis dari gerakan pembaharuan yang benar. Oleh sebab itu sangat diperlukan co-responsible for finding solutions. Untuk melakukan revolusi tersebut maka musti diawali dengan revolusi pemikiran (Taghyiir al Afkaar) dan pemahaman manusia terhadap Islam.
Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan pendidikan merupakan suatu kondisi yang menjadi target penyampaian pengetahuan. Tujuan ini merupakan acuan dan panduan untuk seluruh kegiatan yang terdapat dalam sistem pendidikan. Jadi, tujuan pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki:
1. Kepribadian Islam
Tujuan ini merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim, yaitu teguhnya dalam memegang identitas kemuslimannya dalam pergaulan sehari-hari. Identitas itu tampak pada dua aspek yang fundamental, yaitu pola berfikirnya (aqliyah) dan pola sikapnya (nafsiyyah) yang berpijak pada aqidah Islam. Berkaitan dengan pengembangan keperibadian dalam Islam ini, paling tidak terdapat tiga langkah upaya pembentukannya sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu (1) menanamkan aqidah Islam kepada seorang manusia dengan cara yang sesuai dengan kategori aqidah tersebut, yaitu sebagai aqidah aqliyah; aqidah yang keyakinannya muncul dari proses pemikiran yang mendalam. (2) mengajaknya untuk senantiasa konsisten dan istiqamah agar cara berfikir dan mengatur kecenderungan insaninya berada tetap di atas pondasi aqidah yang diyakininya. (3) mengembangkan kepribadian dengan senantiasa mengajak bersungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan tsaqafah Islamiyah dan mengamalkan perbuatan yang selalu berorientasi pada melaksanakan ketaatan kepada Allah swt.
2. Menguasai Tsaqafah Islamiyah dengan handal.
Islam mendorong setiap muslim untuk menjadi manusia yang berilmu dengan cara mewajibkannya untuk menuntut ilmu. Adapun ilmu berdasarkan takaran kewajibannya menurut Al Ghazali dibagi dalam dua kategori, yaitu (1) ilmu yang fardlu ‘ain, yaitu wajib dipelajari setiap muslim, yaitu ilmu-ilmu tsaqafah Islam yang terdiri konsespsi,ide, dan hukum-hukum Islam (fiqh), bahasa Arab, sirah nabawiyah, ulumul quran, tahfidzul quran, ulumul hadits, ushul fiqh, dll. (2) ilmu yang dikategorikan fadlu kifayah, biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi, serta ilmu terapan-ketrampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll. Berkaitan dnegan tsaqafah Islam, terutama bahasa Arab, Rasulullah saw. telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan dan urusan penting lainnya, seperti bahasa diplomatik dan interaksi antarnegara. Dengan demikian, setiap muslim yang bukan Arab diharuskan untuk mempelajarinya. Berkaitan dengan hal ini karena keterkaitan bahasa Arab dengan bahasa Al Quran dan As Sunnah, serta wacana keilmuan Islam lainnya..
3. Menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, ilmu, dan teknologi/PITEK).
Menguasai PITEK diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifatullahi di muka bumi dnegan baik. Islam menetapkan penguasaan sain sebagai fardlu kifayah, yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh sebagian rakyat apabila ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll. Pada hakekatnya ilmu pengetahuan terdiri atas dua hal, yaitu pengetahuan yang mengembangkan akal manusia, sehingga ia dapat menentukan suatu tindakan tertentu dan pengetahuan mengenai perbuatan itu sendiri. Berkaitan dnegan akal, Allah swt. telah memuliakan manusia dnegan akalnya. Akal merupakan faktor penentu yang melebihkan manusia dari makhluk lainnya, sehingga kedudukan akal merupakan sesuatu yang berharga. Allah menurunkan Al Quran dan mengutus RasulNya dengan membawa Islam agar beliau menuntun akal manusia dan membimbingnya ke jalan yang benar. Pada sisi yang lain Islam memicu akal untuk dapat menguasai PITEK, sebab dorongan dan perintah untuk maju merupakan buah dari keimanan. Dalam kitab Fathul Kabir, juz III, misalnya diketahui bahwa Rsulullah saw. pernah mengutus dua orang sahabatnya ke negeri Yaman untuk mempelajari pembuatan senjata muktahir, terutam alat perang yang bernama dabbabah, sejenis tank yang terdiri atas kayu tebal berlapis kulit dan tersusun dari roda-roda. Rasulullah saw. memahami manfaat alat ini bagi peperangan melawan musuh dan menghancurkan benteng lawan.
4. memiliki skills/ketrampilan yang tepat guna dan berdaya guna.
Perhatian besar Islam pada ilmu teknik dan praktis, serta ketrampilan merupakan salah satu dari tujuan pendidikan islam. Penguasaan ketrampilan yang serba material ini merupakan tuntutan yang harus dilakukan umat Ilam dalam rangka pelaksanaan amanah Allah Swt. Hal ini diindikasikan dengan terdapatnya banyak nash yang mengisyaratkan kebolehan mempelajari ilmu pengetahuan umum dan ketrampilan. Hal ini dihukumi sebagai fardlu kifayah. Penjelasan 3 dan 4 dapat diperhatikan pada pembahasan Ilmu dan kedudukan dalam islam di atas.
Gambaran Umum Sistem Pendidikan Islam
Gambaran umum tentang sistem pendidikan Islam dapat kita perhatikan pada beberapa aspek berikut ini:
1. Kurikulum dalam sistem pendidikan Islam harus berdasarkan pada asas aqidah Islam. Dengan demikian, seluruh bahan ajar dan metode pengajarannya diselaraskan dengan asas aqidah Islam tersebut.
2. Kebijakan sistem pendidikan Islam adalah dalam rangka untuk mebentuk aqliyah Islamiyah dan nafsiyah Islamiyah.
3. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam bagi seluruh anggota masyarakat sehingga metode pendidikan disusun untuk mencapai tujuan tersebut.
4. Waktu pelajaran ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab diberikan setiap minggu dan hal ini tentu saja diselaraskan dengan waktu pelajaran pengetahuan yang lain, baik dari sisi lama pelajaran maupun porsi pengajaran.
5. Pengajaran sain dan ilmu terapan harus dibedakan dengan pelajaran tsaqafah. Ilmu terapan diajarkan tanpa mengenal peringkat pendidikan, melainkan mengikuti kebutuhannya, sementara tsaqafah Islam diajarkan pada tingkat sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi dengan rancangan pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsepsi dan hukum Islam. Di tingkat PT tsaqafah dapat diajarkan secara utuh, baik tsaqafah Islam maupun yang bukan dengan syarat tidak bertentangan dengan tujuan dan kebijakan pendidikan.
6. Tsaqafah Islam wajib diajarkan pada semua tingkatan pendidikan. Hanya saja di tingkat PT dapat dibuka berbagai fakultas dengan berbagai cabang ilmu keislaman dan fakultas yang berkaitan dengan sains dan teknologi.
7. Seni dan ketrampilan dapat dikategorikan sebagai sains, seperti perniagaan, pelayaran, dan pertanian. Semuanya mubah dipelajari tanpa terikat dengan batasan atau syarat tertentu. Hanya saja dari sisi yang lain dapat juga dimasukkan ke dalam tsaqafah, jika di dalamnya terdapat pengaruh dari pandangan hidup atau ideologi tertentu, seperti seni lukis, ukir, dan patung, atau pahat. Yang terakhir tentu saja tidak boleh untuk dipelajari.
8. Program pendidikan harus seragam dan ditetapkan oleh negara. Tidak terdapat larangan untuk mendirikan sekolah swasta sepanjang kurikulumnya tetap mengacu pada kebijakan pendidikan dan kurikulum yang telah ditetapkan negara. Hanya saja sekolah tersebut bukan sekolah asing.
9. Mengajarkan masalah yang diperlukan bagi manusia dalam kehidupannya dan program wajib belajar ini berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, baik laki-laki mapun perempuan. Negara berkewajiban untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Masyarakat diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat pendidikan tinggi secara gratis pula. Begitu pula yang berkeinginan melakukan penelitian dalam berbagai ilmu pengetahuan dan tsaqafah, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits, tafsir atau bidang ideologi, teologi, kedokteran, kimia, fisika, biologi dll., sehingga negara akan dapat melahirkan sejumlah mujtahid dan para saintis.
10. Negara berkewajiban menyediakan perpustakaan dan kelengkapan bagi sarana belajar-mengajar secara baik, di samping tentu saja sekolah dan PT. Termasuk laboratorium, perpustakaan, buku, dll yang dimungkinkan dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat
11. Negara tidak diperbolehkan memberikan hak istimewa dalam mengarang buku-buku bagi pendidikan untuk semua tingkatan. Seseorang baik pengarang atau bukan tidak boleh memiliki hak cipta atau hak terbit, jika sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Hanya saja jika masih dalam bentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak ataupun diedarkan maka seseorang boleh memperoleh imbalan atauapun bayaran, sebagaimana layaknya bayaran untuk orang yang mengajarkan ilmu.
Negara Sebagai Penyelenggara Pendidikan
Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problematika yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan keadaan fitrah manusia, termasuk perkara pendidikan. Dalam Islam, Negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau saw. menetapkan agar para tawanan perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Perkara yang beliau saw. lakukan tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan kepala negara. Bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebutuhan rakyatnya. Menurut hukum Islam, baranmg tebusan itu merupakan hak Baitul Maal (kas negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan perang Badar. Dengan tindakan yang seperti itu, yaitu membebankan pembebasan tawanan perang badar kepada Baitul maal (kas negara) dengan memerinahkan mereka mengajarkan baca tulis, berarti Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan. Dengan kata lain, beliau memberi upah kepada para pengajar itu (tawanan perang) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik kas negara.
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Ahkaam menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam maka kita akan melihat perhatian para khalifah (kepala negara) terhadap pendidikan rakyatnya sangat besar demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Banyak hadits Rasul yang menjelaskan perkara ini, di antaranya: “Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan), maka apa yang diambil selain dari itu adalah kecurangan” (HR. Abu Daud).
“Barangsiapa yang diserahi tugas pekerjaan dalam keadaan tidak memiliki rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah. Jika ia tidak memiliki isteri maka hendaklah ia menikah. Jika ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mendapatkannya. Bila ia tidak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia memilikinya. Dan barang siapa yang mendapatkan selain itu maka ia telah melakukan kecurangan” . Hadits-hadits tersebut memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan) untuk memperoleh gaji dan fasilitas, baik perumahan, isteri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua harus disiapkan oleh negara. Jika kita membayangkan seandainya aturan Islam diterapkan maka tentu saja tenaga pendidik maupun pejabat lain dalam struktur pemerintahan meresa tentram bekerja dan benar-benar melayani kemaslahatan masyarakat tanpa pamrih sebab seluruh kebutuhan hidupnya terjamin dan memuaskan. Sebagai perbandingan, Imam Ad Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar ( 1 dinar = 4,25 gram emas) (sekitar 5 juta rupiah dengan kurs sekarang).
Begitu pula ternyata perhatian para kepala negara kaum muslimin (khalifah) bukan hanya tertuju pada gaji para pendidik dan biaya sekolah, tetapi juga sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja’far bin Muhammad (wafat 940M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan kepada para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberikan pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut Ar Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi masa kekhalifahan Islam abad 10 Masehi. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya. Bagaimana dengan kita ?
Dana , Sarana, dan Prasana Pendidilkan
Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (lihat Al Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas Baitul maal (kas negara). Sistem pendidikan bebas biaya tersebut berdasarkan ijma’ shahabat yang memberi gaji kepada para pendidik dari baitul maal dengan jumlah tertentu. Contoh praktisnya adalah Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Al Muntahsir di kota Baghdad. Pada Sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan, seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.
Begitu pula dengan Madrasah An Nuriah di damaskus yang didirikan pada abad keenam hijriyah oleh khalifah Sultan Nuruddin Muhammad zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain , seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi. Dan jauh sebelumnya Ad Damsyiqi mengisahkan dari Al Wadliyah bin atha’ bahwa khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar emas setiap bulan (1 dinar=4,25 gram emas)
Media pendidikan adalah segala sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan pendidikan. Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar -audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam kerangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya. Oleh sebab itu keberadaan sarana-sarana berikut harus disediakan:
1. Perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan PT untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik tafsir, hadits, fiqh, kedokteran, pertanian, fisika, matematika, industri, dll. sehingga banya tercipta para ilmuwan dan mujtahid.
2. Mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Negara juga menyediakan asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan dan laboratorium sekolah, beasiswa bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa sehari-hari. Keseluruhan itu dimaksudkan agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu pengetahuan yang digelutinya sehingga terdorong untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya.
3. Negara mendorong para pemilik toko buku untuk memiliki ruangan khusus pengkajian dan diskusi yang dipandu oleh seorang alim/ilmuwan/cendekiawan. Pemilik perpustakaan pribadi didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya para ulama dan hasil penelitian ilmiah cendekiawan.
4. Sarana pendidikan lain, seperti radio, televisi, surat kabar, amajalah, dan penerbitan dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa musti ada izin negara.
5. Negara mengizinkan masyarakatnya untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, mengudarakan radio dan televisi; walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi siaran radio dan televisi negara harus berbahasa Arab.
6. Negara melarang jual-beli dan eksport-import buku, majalah, surat kabar yang memuat bacaan dan gambar yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Termasuk melarang acara televisi, radio, dan bioskop yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
7. Negara berhak menjatuhkan sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang bertentangan dnegan Islam, lalu dimuat di surat kabar dan majalah. Hasil karya penulis dapat dipakai kapan saja dnegan syarat harus bertanggung jawab atas tulisannya dan sesuai dnegan aturan Islam.
8. Seluruh surat kabar dan majalah, pemancar radio& televisi yang sifatnya rutin milik orang asing dilarang beredar dalam wilayah Khilafah Islamiyah. Hanya saja, buku-buku ilmiah yang berasal dari luar negeri dapat beredar setelah diyakini di dalamnya tidak membawa pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
9. Demikian pemaparan sistem pendidikan Islam. Sangat jelas keunggulan sistem pendidikan Islam yang diatur oleh syariat Islam. Dengan bersikap objektif terhadap syariat Islam, seharusnya manusia yang jujur, berpikir, dan yang memiliki nurani yang jernih, akan kembali ke syariat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar